Lisensi merek merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan kekayaan intelektual, terutama bagi pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan pasar sekaligus melindungi hak eksklusif atas merek dagang mereka. Dalam konteks hukum, lisensi merek adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam kaitannya dengan produk atau jasa tertentu. Proses pemberian lisensi ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, karena harus didasarkan pada perjanjian lisensi yang sah dan diakui oleh lembaga terkait.

Prosedur pencatatan perjanjian lisensi merek juga menjadi hal yang wajib dilakukan agar perlindungan hukum dapat diperoleh secara maksimal. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018) menyatakan bahwa perjanjian lisensi harus dicatatkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam perjanjian lisensi memiliki hak dan tanggung jawab yang jelas, serta menghindari potensi sengketa di masa depan.

Dalam praktiknya, proses pencatatan perjanjian lisensi merek dapat dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu https://www.dgip.go.id. Selain itu, pemohon juga perlu melakukan pemesanan kode billing melalui situs https://simpaki.dgip.go.id. Setelah itu, login akun merek dilakukan di laman https://merek.dgip.go.id. Proses ini mencakup beberapa tahap, seperti pengisian data pemohon, lampiran dokumen persyaratan, dan pemeriksaan permohonan oleh petugas. Setelah semua berkas lengkap dan sesuai, perjanjian lisensi akan dicatatkan dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pemilik merek yang ingin memberikan lisensi kepada pihak lain harus memahami bahwa proses ini tidak hanya berkaitan dengan manfaat ekonomis, tetapi juga dengan tanggung jawab hukum. Misalnya, dalam perjanjian lisensi, disebutkan ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif, jangka waktu perjanjian, wilayah berlakunya, dan pembayaran biaya tahunan. Semua informasi ini penting untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing.

Sekilas Tentang Lisensi Merek

Lisensi merek adalah bentuk izin yang diberikan oleh pemilik merek kepada pihak lain untuk menggunakan merek dagang dalam kaitannya dengan produk atau jasa tertentu. Proses ini memungkinkan pemilik merek untuk memperluas jangkauan pasar tanpa harus memproduksi sendiri seluruh produk atau layanan yang terkait. Dengan demikian, lisensi merek bisa menjadi strategi bisnis yang efektif untuk meningkatkan pendapatan dan memperkuat citra merek.

Secara umum, lisensi merek diberikan dalam bentuk perjanjian antara pemilik merek dan pihak yang diberi izin. Perjanjian ini biasanya mencakup ketentuan mengenai batasan penggunaan merek, durasi lisensi, wilayah penerapan, serta mekanisme pembayaran royalti. Dalam konteks hukum, lisensi merek harus didaftarkan dan dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum yang valid. Hal ini juga membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat.

Jasa Stiker Kaca

Isi Perjanjian Lisensi Merek

Perjanjian lisensi merek adalah dokumen resmi yang berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak, yaitu pemilik merek dan penerima lisensi. Isi dari perjanjian ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan perjanjian; nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi; objek perjanjian lisensi; ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif, termasuk sub lisensi; jangka waktu perjanjian; wilayah berlakunya perjanjian; dan pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Jasa Backlink

Selain itu, perjanjian lisensi merek juga harus mencantumkan syarat-syarat tambahan yang relevan, seperti batasan penggunaan merek, mekanisme pembayaran royalti, dan tindakan hukum jika terjadi pelanggaran. Dengan adanya perjanjian ini, pemilik merek dapat memastikan bahwa pihak yang diberi lisensi tidak menyalahgunakan hak atas merek tersebut. Di sisi lain, penerima lisensi juga mendapatkan perlindungan hukum dalam menggunakan merek tersebut dalam lingkup yang telah ditentukan.

Bagaimana Prosedur Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek?

Proses pencatatan perjanjian lisensi merek dapat dilakukan secara elektronik melalui laman resmi DJKI. Pemohon dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensi melalui situs https://www.dgip.go.id. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah memesan kode billing melalui situs https://simpaki.dgip.go.id. Setelah kode billing berhasil dipesan, pemohon dapat login ke akun merek di laman https://merek.dgip.go.id.

Di laman tersebut, pemohon dapat memilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan memilih tipe permohonan ‘Pencatatan Perjanjian Lisensi’. Selanjutnya, masukkan Kode Billing yang telah dibayarkan dan klik tombol ‘Tambah Permohonan’ di pojok kiri bawah. Masukkan Nomor Permohonan dan isi Data Pemohon jika permohonan dilakukan dengan kuasa (konsultan KI). Setelah itu, lampirkan dokumen persyaratan dan preview seluruh data yang sudah diisi. Jika ada catatan untuk petugas, isikan dan klik ‘Selesai’.

Setelah permohonan diajukan, setiap permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib diperiksa terlebih dahulu apakah dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan lengkap. Jika belum lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. Maksimal lima hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen. Dalam hal dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk menyesuaikan dokumen maksimal 30 hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan.

Jika melewati batas jangka waktu tersebut, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Setelah pemeriksaan selesai, Menkumham akan menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi dalam jangka waktu 2 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. Lalu, perjanjian lisensi dicatat dalam daftar umum dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pengajuan Permohonan

Pengajuan permohonan pencatatan perjanjian lisensi merek dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJKI. Pemohon harus memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan. Persyaratan ini meliputi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti formulir permohonan, salinan perjanjian lisensi, dan dokumen identitas pemohon. Selain itu, pemohon juga harus memastikan bahwa perjanjian lisensi yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah semua persyaratan telah terpenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensi melalui laman https://www.dgip.go.id. Proses pengajuan ini sangat penting karena menjadi langkah awal dalam pencatatan perjanjian lisensi. Tanpa pengajuan yang benar, perjanjian lisensi tidak akan diakui sebagai dokumen resmi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang valid.

Pemesanan Kode Billing dan Login Akun

Setelah pengajuan permohonan dilakukan, langkah berikutnya adalah memesan kode billing melalui situs https://simpaki.dgip.go.id. Kode billing ini digunakan sebagai bukti pembayaran biaya pencatatan perjanjian lisensi. Pemohon harus memastikan bahwa kode billing telah dibayar sebelum melanjutkan ke tahap login akun.

Login akun merek dilakukan di laman https://merek.dgip.go.id. Di laman ini, pemohon dapat memilih ‘Pasca Permohonan Online’ dan memilih tipe permohonan ‘Pencatatan Perjanjian Lisensi’. Setelah itu, masukkan Kode Billing yang telah dibayarkan dan klik tombol ‘Tambah Permohonan’ di pojok kiri bawah. Masukkan Nomor Permohonan dan isi Data Pemohon jika permohonan dilakukan dengan kuasa (konsultan KI). Setelah itu, lampirkan dokumen persyaratan dan preview seluruh data yang sudah diisi.

Pemeriksaan Permohonan

Setelah permohonan pencatatan perjanjian lisensi diajukan, setiap permohonan wajib diperiksa terlebih dahulu apakah dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan lengkap. Jika belum lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. Maksimal lima hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen. Dalam hal dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk menyesuaikan dokumen maksimal 30 hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan.

Jika melewati batas jangka waktu tersebut, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Proses pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan memenuhi standar hukum yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang valid.

Pencatatan dan Pengumuman

Setelah pemeriksaan selesai, Menkumham akan menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi dalam jangka waktu 2 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. Lalu, perjanjian lisensi dicatat dalam daftar umum dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Proses pencatatan dan pengumuman ini menjadi langkah akhir dalam proses pencatatan perjanjian lisensi merek.

Dengan adanya pencatatan dan pengumuman, perjanjian lisensi merek memiliki kekuatan hukum yang valid dan dapat diakui oleh pihak-pihak terkait. Hal ini juga membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat. Dengan demikian, pemilik merek dan penerima lisensi dapat memperoleh perlindungan hukum yang maksimal dan menghindari potensi sengketa di masa depan.