Franchise bisnis menjadi salah satu pilihan usaha yang menarik bagi banyak pelaku bisnis karena memungkinkan pengusaha untuk memulai bisnis dengan modal kecil dan manajemen yang lebih mudah. Namun, penting untuk memahami bahwa tanpa adanya perjanjian resmi, bisnis waralaba dapat dianggap ilegal. Perjanjian ini tidak hanya sebagai dasar hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran dan operasional bisnis waralaba.
Dalam konteks hukum Indonesia, perjanjian waralaba harus dibuat secara tertulis dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Waralaba (Permendag 71/2019), perjanjian waralaba didefinisikan sebagai kesepakatan tertulis antara franchisor dan franchisee atau antara franchisor lanjutan dan franchisee lanjutan. Dalam hal ini, perjanjian tersebut menjadi dasar dari hubungan kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, perjanjian ini juga menjadi syarat penting dalam pengajuan izin usaha waralaba, yaitu Surat Keterangan Pendaftaran Waralaba (STPW). Tanpa STPW, bisnis waralaba tidak akan memiliki legalitas yang sah di Indonesia.
Perjanjian waralaba juga memiliki beberapa manfaat utama, seperti menjaga kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat, melindungi bisnis dari risiko yang mungkin terjadi, serta memberikan panduan jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan adanya perjanjian ini, bisnis waralaba bisa berjalan lebih stabil dan terarah, sehingga mengurangi potensi konflik di masa depan.
Franchise Business Agreements and Legalities
Perjanjian waralaba adalah fondasi penting dalam menjalankan bisnis waralaba. Seperti bangunan yang kuat membutuhkan fondasi yang kokoh, begitu juga dengan bisnis waralaba yang memerlukan perjanjian yang jelas dan terstruktur. Perjanjian ini menjadi dasar hukum yang mengatur hubungan antara franchisor dan franchisee, serta menentukan segala aspek operasional bisnis waralaba.
Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, bisnis waralaba harus didirikan berdasarkan perjanjian tertulis antara franchisor dan franchisee sesuai dengan hukum Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian waralaba bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang nyata. Dengan adanya perjanjian ini, bisnis waralaba dapat diakui secara resmi oleh pemerintah dan memiliki legalitas yang sah.
Selain itu, perjanjian waralaba juga berperan penting dalam penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Waralaba (STPW). STPW adalah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan izin usaha waralaba dan merupakan bukti bahwa bisnis waralaba telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Tanpa STPW, bisnis waralaba tidak akan diakui sebagai usaha yang sah di Indonesia.
Benefits of Making a Franchise Agreement
Membuat perjanjian waralaba memiliki banyak manfaat yang sangat penting bagi kedua belah pihak, baik franchisor maupun franchisee. Salah satu manfaat utama adalah menjaga kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat. Meskipun kepercayaan adalah elemen penting dalam kerja sama bisnis, kepercayaan saja tidak cukup untuk menghindari risiko yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, perjanjian waralaba dibuat untuk melindungi bisnis dari ancaman yang mungkin muncul di masa depan.
Selain itu, perjanjian waralaba juga membantu dalam menjaga kestabilan bisnis. Dengan adanya perjanjian ini, setiap pihak tahu apa yang menjadi tanggung jawab mereka, sehingga mengurangi potensi konflik dan meningkatkan efisiensi operasional. Perjanjian ini juga menjadi alat untuk memantau apakah pihak-pihak yang terlibat telah memenuhi kewajiban mereka atau tidak, serta memastikan bahwa semua hal yang disepakati dalam perjanjian dilaksanakan dengan baik.
Perjanjian waralaba juga berguna dalam menghindari masalah di masa depan. Dengan adanya perjanjian ini, setiap pihak tahu hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat menghindari kesalahpahaman atau pelanggaran yang mungkin terjadi. Selain itu, perjanjian ini juga berfungsi sebagai bukti hukum dalam kasus terjadinya sengketa antara franchisor dan franchisee.
Terms of Making a Franchise Agreement
Untuk membuat perjanjian waralaba yang valid dan sah, ada beberapa persyaratan hukum yang harus dipenuhi. Persyaratan ini mencakup aspek umum dan spesifik yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang terlibat. Dalam aspek umum, perjanjian waralaba harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa perjanjian harus dibuat secara tertulis, pihak-pihak yang terlibat harus sudah dewasa (minimal 18 tahun atau sudah menikah), dan isi perjanjian harus sesuai dengan hukum, norma kesopanan, dan kepentingan umum.
Dalam aspek spesifik, perjanjian waralaba juga harus memenuhi kriteria tertentu yang berkaitan dengan karakteristik bisnis waralaba. Misalnya, bisnis waralaba harus memiliki ciri khas, telah terbukti menguntungkan, dan memiliki pengalaman minimal lima tahun. Selain itu, bisnis waralaba juga harus memiliki standar penyediaan barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis, serta kemudahan dalam pengajaran dan penerapan oleh franchisee.
Tidak ketinggalan, bisnis waralaba harus memiliki dukungan terus-menerus dari franchisor, seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi. Selain itu, bisnis waralaba juga harus memiliki hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar, seperti merek dagang, hak cipta, paten, lisensi, dan rahasia dagang yang telah diverifikasi oleh otoritas yang berwenang.
Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, pengusaha dapat melanjutkan langkah berikutnya, yaitu mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Waralaba (STPW) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
What is the Content of the Franchise Agreement?
Perjanjian waralaba mengandung hak dan kewajiban yang mengikat pihak-pihak yang terlibat, yaitu franchisor dan franchisee. Isi perjanjian ini harus mencakup beberapa hal penting, antara lain:
- Nama dan alamat pihak-pihak yang terlibat
- Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), seperti merek perusahaan, logo, desain outlet, sistem manajemen atau pemasaran, atau campuran bumbu
- Aktivitas bisnis yang disepakati
- Hak dan kewajiban franchisor dan franchisee
- Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang disediakan
- Batasan wilayah yang diberikan oleh franchisor
- Masa berlaku perjanjian waralaba
- Prosedur pembayaran
- Hak kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak waris
- Forum penyelesaian sengketa
- Prosedur perpanjangan dan pengakhiran perjanjian
- Jaminan dari franchisor
- Jumlah outlet atau tempat usaha yang dikelola
Dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak dapat memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat menjalankan bisnis waralaba dengan lebih tenang dan aman.
KH Contact
Jika Anda ingin menjalankan bisnis waralaba tetapi masih bingung dengan proses dan dokumen perizinan yang harus disiapkan, Kontrak Hukum siap membantu! Kami menyediakan layanan pembuatan dan peninjauan perjanjian waralaba yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perjanjian waralaba, kunjungi halaman KH Services – Franchise Agreements. Untuk layanan bisnis lainnya, Anda juga dapat menghubungi kami melalui Ask KH atau melalui pesan langsung (DM) di Instagram @kontrakhukum.
[LINK: https://www.kontrakhukum.com/services/franchise-agreement]