Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bentuk apresiasi yang diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja, terutama menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri. THR tidak hanya sebagai bonus tetapi juga menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Namun, banyak dari karyawan dan pengusaha masih bingung mengenai apakah THR dikenakan pajak atau tidak.

Menurut aturan yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), THR termasuk dalam kategori pendapatan pekerja yang dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh 21). Hal ini membuat banyak pihak merasa khawatir karena potongan pajak bisa lebih besar jika THR diterima bersamaan dengan gaji bulanan. Namun, penting untuk memahami bahwa meskipun besaran pajak THR mungkin meningkat pada bulan tertentu, jumlah pajak yang dibayarkan dalam setahun tetap sama.

Selain itu, besaran THR juga ditentukan berdasarkan masa kerja dan upah pekerja. Pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional. Untuk pekerja harian lepas, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dalam konteks pemotongan pajak, aturan terbaru menunjukkan bahwa penggunaan skema tarif rata-rata (TER) PPh 21 bisa menyebabkan peningkatan pajak yang dikenakan. Misalnya, jika seorang karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp10 juta dan THR sebesar Rp10 juta, total penghasilannya menjadi Rp20 juta. Dengan menggunakan tarif TER, pajak yang dikenakan bisa mencapai 9 persen, sehingga pajak yang terutang menjadi Rp1,8 juta.

Meski demikian, pihak berwenang telah menegaskan bahwa pajak yang dikenakan pada THR tidak akan menambah beban pajak baru bagi karyawan. Jumlah pajak yang dibayarkan dalam setahun tetap sama, meskipun ada peningkatan pada bulan tertentu. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan memberikan perlindungan bagi karyawan.

Aturan Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR diatur dalam beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 s.d.t.d. PP 51/2023 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan. Aturan ini menetapkan besaran THR berdasarkan masa kerja dan jenis pekerjaan.

Jasa Stiker Kaca

Untuk pekerja tetap yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, yaitu berdasarkan rasio masa kerja terhadap 12 bulan dikalikan dengan satu bulan gaji.

Jasa Backlink

Bagi pekerja harian lepas, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Untuk pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Aturan ini dirancang agar semua pekerja mendapatkan hak yang adil sesuai dengan kontribusi mereka terhadap perusahaan.

Persentase Pajak THR yang Dikenakan

Pajak THR merupakan bagian dari pajak penghasilan (PPh 21) yang dikenakan atas tunjangan hari raya yang diterima oleh karyawan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam aturan ini, THR termasuk dalam penghasilan yang bersifat tidak teratur, sehingga dikenakan pajak. Meski begitu, pengenaan pajak THR tidak dilakukan secara terpisah, melainkan masuk dalam penghitungan pajak tahunan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa karyawan tidak mengalami beban pajak yang terlalu besar dalam satu bulan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pengenaan pajak THR menggunakan skema tarif rata-rata (TER) PPh 21. Dengan skema ini, besaran pajak yang dikenakan bisa lebih besar jika THR diterima bersamaan dengan gaji bulanan. Namun, jumlah pajak yang dibayarkan dalam setahun tetap sama, sehingga tidak menambah beban pajak baru bagi karyawan.

Pentingnya Pemahaman Aturan THR dan Pajak

Pemahaman yang baik mengenai aturan THR dan pajak sangat penting bagi karyawan maupun pengusaha. Aturan ini tidak hanya berkaitan dengan kewajiban hukum tetapi juga memengaruhi kepuasan dan kesejahteraan karyawan. Dengan memahami aturan THR dan pajak, karyawan dapat lebih siap menghadapi pengeluaran dan penghematan keuangan, sementara pengusaha dapat mempersiapkan anggaran dan administrasi yang lebih baik.

Selain itu, aturan THR dan pajak juga harus dicantumkan dalam kontrak kerja agar dapat melindungi kedua belah pihak dari risiko sengketa di kemudian hari. Dengan adanya aturan yang jelas, baik karyawan maupun pengusaha dapat menjalankan tanggung jawab masing-masing dengan lebih tenang dan percaya diri.

Untuk membantu pengusaha dan karyawan memahami serta menerapkan aturan THR dan pajak, tersedia berbagai layanan digital yang dapat memudahkan proses administrasi. Layanan seperti Digital Business Assistant (DiBA) dan Digital Legal Assistant (DiLA) dapat digunakan untuk membuat kontrak kerja, mengurus administrasi perpajakan, dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Tips Mengelola THR dan Pajak dengan Efisien

Mengelola THR dan pajak dengan efisien membutuhkan perencanaan yang matang dan penggunaan alat yang tepat. Berikut beberapa tips yang dapat membantu:

  1. Pahami Aturan THR dan Pajak: Pastikan Anda memahami aturan THR dan pajak yang berlaku di Indonesia. Hal ini akan membantu Anda menghitung besaran THR dan pajak yang harus dibayarkan.

  2. Gunakan Layanan Digital: Manfaatkan layanan digital seperti DiBA dan DiLA untuk membantu mengelola administrasi THR dan pajak. Layanan ini dapat memudahkan proses pembuatan kontrak kerja dan pengurusan pajak.

  3. Catat Semua Data Keuangan: Dokumentasikan semua data keuangan terkait THR dan pajak. Hal ini akan memudahkan Anda dalam melakukan pelaporan dan audit.

  4. Konsultasi dengan Ahli Hukum: Jika Anda merasa bingung dengan aturan THR dan pajak, konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan keuangan. Mereka dapat memberikan panduan yang tepat dan sesuai dengan kondisi Anda.

  5. Lakukan Evaluasi Berkala: Lakukan evaluasi berkala terkait pengelolaan THR dan pajak. Hal ini akan membantu Anda menemukan area yang perlu diperbaiki dan meningkatkan efisiensi.

Dengan menerapkan tips-tips di atas, Anda dapat mengelola THR dan pajak dengan lebih efisien dan efektif. Selain itu, Anda juga dapat memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan melindungi hak-hak karyawan serta perusahaan.