Merek adalah salah satu aset terpenting bagi perusahaan, baik dalam skala kecil maupun besar. Dalam era globalisasi, merek tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk membedakan produk atau layanan dari pesaing, tetapi juga menjadi representasi nilai dan kualitas yang ditawarkan kepada konsumen. Namun, pentingnya merek ini sering kali diabaikan oleh pemilik bisnis, terutama ketika mereka ingin memasuki pasar baru seperti Indonesia.
Salah satu contoh nyata yang menarik perhatian publik beberapa tahun lalu adalah kasus penggunaan merek “Superman” oleh perusahaan lokal di Indonesia, PT Marxing Fam Makmur. DC Comics, yang merupakan pemilik hak cipta karakter Superman, mengajukan gugatan pembatalan merek karena merasa bahwa merek tersebut telah digunakan tanpa izin. Namun, gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena dianggap tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kasus ini menunjukkan pentingnya prosedur pendaftaran merek secara resmi, terutama bagi perusahaan asing yang ingin masuk ke pasar Indonesia. Dalam hal ini, prinsip pertama yang mendasari pendaftaran merek adalah “first to file”, yaitu siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek tersebut akan dianggap sebagai pemilik hak. Selain itu, prinsip territoriality juga berlaku, artinya perlindungan merek hanya berlaku di negara tempat merek tersebut didaftarkan.
Oleh karena itu, meskipun merek internasional sangat terkenal, jika tidak didaftarkan secara resmi di Indonesia, maka perusahaan asing tidak akan mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Ini membuat proses pendaftaran merek menjadi langkah penting bagi para pemilik bisnis asing yang ingin memasuki pasar Indonesia.
Aturan dan Proses Pendaftaran Merek oleh Warga Asing di Indonesia
Menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, warga asing atau entitas hukum asing yang berdomisili di luar negeri juga dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek di Indonesia. Artinya, merek yang dimiliki oleh individu atau perusahaan asing bisa didaftarkan di Indonesia, bahkan tanpa harus memiliki entitas hukum di negara tersebut.
Namun, sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) UU No. 20/2016, permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh warga asing atau entitas hukum asing harus dilakukan melalui seorang penasehat hukum intelektual (IPR consultant). Penasehat hukum ini harus tinggal atau memiliki domisili tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memberikan layanan khusus dalam bidang pengajuan dan pengelolaan aplikasi hak kekayaan intelektual.
Proses pendaftaran merek oleh warga asing di Indonesia dapat dilakukan secara elektronik melalui situs DJKI Kemenkumham atau secara non-elektronik menggunakan bahasa Indonesia. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan tanggal penerimaan antara lain:
- Dua salinan formulir pendaftaran merek
- Kelas dan jenis barang/jasa
- Pembayaran biaya pendaftaran dan biaya layanan menggunakan konsultan IPR
- Contoh label/merek sebanyak tiga lembar dengan ukuran maksimal 9×9 cm
- Surat pernyataan hak, yaitu pernyataan dari pemohon bahwa ia memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek dan akan menggunakan merek yang terdaftar dalam perdagangan barang/jasa yang terkait.
- Surat kuasa karena permohonan oleh warga asing atau entitas hukum asing dilakukan oleh seorang konsultan IPR yang ditunjuk.
Setelah semua persyaratan minimum dipenuhi, permohonan akan mendapatkan tanggal penerimaan. Setidaknya 15 hari setelah tanggal pengajuan, permohonan akan dipublikasikan dalam Majalah Merek Resmi, dengan masa penerbitan selama dua bulan. Selama periode pengumuman, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan jika merasa merek tidak boleh didaftarkan atau harus ditolak.
Dalam waktu 30 hari setelah berakhirnya periode pengumuman, permohonan akan memasuki periode pemeriksaan substantif, di mana akan ditentukan apakah merek yang diajukan dapat didaftarkan atau tidak, dan harus ditentukan dalam waktu 150 hari sejak awal periode pemeriksaan substantif. Jika merek ditolak, pemohon memiliki hak untuk mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Jika disetujui, DJKI wajib menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Merek dalam waktu 15 hari sejak tanggal pendaftaran merek.
Peran Penasehat Hukum Intelektual dalam Proses Pendaftaran Merek
Sebagai bagian dari proses pendaftaran merek, penasehat hukum intelektual (IPR consultant) memainkan peran penting dalam membantu pemohon, terutama warga asing, untuk memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi. Penasehat ini tidak hanya bertugas mengajukan permohonan pendaftaran merek, tetapi juga memberikan saran dan panduan terkait strategi pendaftaran merek yang optimal.
Selain itu, penasehat hukum intelektual juga bertanggung jawab atas pengelolaan merek setelah pendaftaran, termasuk memantau pelanggaran merek dan menangani masalah hukum terkait. Oleh karena itu, pemilihan penasehat hukum intelektual yang kompeten dan berpengalaman sangat penting dalam proses pendaftaran merek.
Layanan Bantuan Hukum untuk Pendaftaran Merek di Indonesia
Bagi warga asing yang ingin melakukan pendaftaran merek di Indonesia, terdapat banyak layanan hukum yang dapat dibantu. Salah satunya adalah Kontrak Hukum, sebuah platform digital yang menyediakan layanan hukum praktis dan sesuai kebutuhan secara online. Kontrak Hukum bekerja sama dengan ahli IPR yang terpercaya dan terdaftar secara resmi untuk membantu pemohon asing dalam proses pendaftaran merek di Indonesia secara efisien dan lancar.
Layanan yang ditawarkan oleh Kontrak Hukum mencakup berbagai aspek, mulai dari pendaftaran merek, perpanjangan merek, analisis merek, hingga manajemen hak cipta. Selain itu, Kontrak Hukum juga menawarkan layanan asisten digital yang dapat membantu pemilik bisnis dalam mengelola dokumen hukum, pajak, dan akuntansi secara efektif.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pendaftaran merek oleh perusahaan asing di Indonesia, Anda dapat mengunjungi situs web Kontrak Hukum. Jika ada pertanyaan tambahan, Anda juga dapat menghubungi layanan konsultasi gratis di Ask KH atau melalui pesan langsung (DM) di Instagram @kontrakhukum.
Tips Penting untuk Pemilik Bisnis Asing
Bagi pemilik bisnis asing yang ingin memasuki pasar Indonesia, berikut beberapa tips penting yang dapat diperhatikan:
-
Pilih Penasehat Hukum yang Terpercaya: Seorang penasehat hukum intelektual yang kompeten dan berpengalaman akan membantu Anda memahami prosedur pendaftaran merek serta memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi.
-
Lakukan Analisis Merek Sebelum Pendaftaran: Sebelum mengajukan pendaftaran merek, lakukan analisis merek untuk memastikan bahwa merek yang Anda ajukan tidak akan menimbulkan konflik dengan merek yang sudah ada.
-
Pastikan Merek Didaftarkan di Semua Kelas yang Relevan: Merek harus didaftarkan di kelas yang relevan agar mendapatkan perlindungan hukum yang lengkap.
-
Jaga Keamanan Merek: Setelah merek didaftarkan, pastikan untuk menjaga keamanannya dengan memantau pelanggaran dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
-
Perbarui Merek Secara Berkala: Pastikan untuk memperbarui merek secara berkala agar tetap valid dan dapat digunakan dalam perdagangan.
Dengan memperhatikan tips-tips di atas, pemilik bisnis asing dapat memastikan bahwa merek mereka mendapatkan perlindungan hukum yang optimal di Indonesia. Selain itu, mereka juga dapat membangun reputasi merek yang kuat dan berkelanjutan di pasar Indonesia.
Sumber Tambahan Informasi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran merek di Indonesia, Anda dapat mengunjungi situs resmi DJKI Kemenkumham atau mengikuti panduan dari lembaga hukum terpercaya. Berikut beberapa sumber tambahan yang dapat Anda gunakan:
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI)
- Kontrak Hukum – PMA Trademark Registration
- Layanan Legal Consultant di Indonesia
Dengan memahami prosedur pendaftaran merek dan memilih layanan hukum yang tepat, pemilik bisnis asing dapat memastikan bahwa merek mereka dilindungi secara hukum di Indonesia. Ini tidak hanya membantu dalam menghindari konflik merek, tetapi juga membangun kepercayaan dan reputasi merek yang kuat di pasar Indonesia.