Di era digital saat ini, perlindungan merek menjadi semakin penting bagi pelaku usaha. Merek tidak hanya berupa logo atau nama, tetapi juga menjadi identitas yang membedakan produk atau layanan bisnis dari pesaing. Oleh karena itu, registrasi merek (trademark) menjadi langkah awal yang sangat krusial untuk memastikan keamanan dan hak legal atas identitas bisnis tersebut.

Namun, proses registrasi merek tidak selalu mudah. Ada banyak tahapan dan status yang perlu dipahami oleh pemilik merek agar bisa mengikuti alur pendaftaran secara efisien dan efektif. Dari awal pengajuan hingga pemberian sertifikat, setiap tahap memiliki makna dan implikasi tersendiri. Pemahaman akan status merek sangat penting untuk menghindari penolakan atau penundaan dalam proses registrasi.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang proses registrasi merek di Indonesia, mulai dari definisi merek, jenis-jenis status yang ada, hingga tahapan-tahapan yang harus dilewati. Selain itu, artikel ini juga akan memberikan informasi terbaru mengenai regulasi dan praktik terkini dalam registrasi merek, serta memberikan panduan kepada pelaku usaha agar dapat melakukan registrasi dengan lebih mudah dan aman.

Apa Itu Merek dan Pentingnya Registrasinya?

Secara umum, merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata-kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari beberapa elemen tersebut. Merek bertujuan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh seseorang atau entitas hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek yang terdaftar mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan pendaftaran merek dan masa perlindungan dapat diperpanjang. Perlindungan ini memberikan manfaat sebagai berikut:

  • Bukan hanya sebagai bukti kepemilikan merek, tetapi juga sebagai dasar penolakan merek yang sama atau mirip yang diajukan oleh pihak lain.
  • Menjadi dasar untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip dalam lingkungan perdagangan.
  • Memberikan nilai tambah pada merek, sehingga meningkatkan daya saing bisnis.

Apa Itu Status Merek?

Status merek adalah kondisi resmi dari merek dalam sistem pendaftaran. Status ini menunjukkan apakah merek sudah terdaftar, sedang dalam proses pendaftaran, atau menghadapi masalah hukum. Setiap status memiliki makna dan implikasi berbeda terhadap perlindungan dan hak merek.

Jasa Stiker Kaca

Pemilik merek perlu memahami status merek agar dapat mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terdapat tiga kategori utama dalam status merek:

Jasa Backlink
  1. Kategori 1: Status yang menunjukkan bahwa merek telah melalui tahap pemeriksaan dan tidak memerlukan tindakan tambahan. Pemilik hanya perlu menunggu hasil pemeriksaan.
  2. Kategori 2: Status yang memerlukan tindakan lanjutan dari pemilik merek. Tindakan yang dilakukan akan menentukan masa depan dan perlindungan merek.
  3. Kategori 3: Status yang menunjukkan kebutuhan untuk melakukan pendaftaran ulang. Status ini sering kali menjadi hal yang paling dihindari oleh pemilik merek.

Status Merek yang Sudah Melalui Tahap Berikutnya

Dalam proses registrasi merek, terdapat status yang menunjukkan bahwa merek telah melewati tahap awal tanpa kendala. Namun, jika merek menunjukkan salah satu status dalam kategori ini, pemilik merek tidak boleh langsung merasa aman. Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi: pertama, merek berhasil melewati semua proses pemeriksaan. Kedua, pengajuan bisa bermasalah dan akhirnya ditolak.

Beberapa contoh status yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Technical Services
  • Application Submission
  • Formality Check
  • BRM Announcement Period
  • Substantive Examination 1
  • Substantive Examination 2
  • Substantive Examination by the Head of Sub-Directorate
  • Director’s Approval to be Given
  • To Be on the List
  • Registered

Setiap status ini memiliki makna dan implikasi tertentu, dan pemilik merek perlu memantau perkembangannya secara berkala.

Status Merek yang Membutuhkan Tindakan Lanjutan

Jika merek menunjukkan status yang memerlukan tindakan lanjutan, pemilik merek harus segera merespons permintaan dari Direktorat Jenderal HKI. Contoh status seperti “Waiting for a formality response” atau “Awaiting substantive response” menunjukkan bahwa ada dokumen atau informasi yang perlu diselesaikan atau diberikan.

Tindakan yang dilakukan oleh pemilik merek pada tahap ini sangat menentukan nasib registrasi merek. Kesalahan kecil atau ketidakterlibatan dalam proses dapat berujung pada penolakan merek. Oleh karena itu, pemilik merek perlu memahami prosedur dan tanggung jawab yang terkait dengan status ini.

Status Penolakan Merek

Ini adalah status yang paling dihindari oleh pemilik merek. Status penolakan menunjukkan bahwa merek tidak lolos dalam proses pemeriksaan dan harus didaftarkan kembali. Jenis status penolakan meliputi:

  • Rejected
  • Rejected based on responses
  • Rejected due to opposition
  • Rejected due to no response

Jika merek menunjukkan salah satu status ini, pemilik hanya bisa melakukan pendaftaran ulang. Meskipun ada opsi untuk mengajukan banding, proses ini cukup rumit dan membutuhkan persiapan yang matang.

Untuk menghindari penolakan, disarankan agar merek memiliki nama yang unik dan tidak mirip dengan merek yang sudah ada. Keputusan mengenai keunikan merek akan ditentukan oleh pejabat pemeriksa dari Direktorat Jenderal HKI.

Tahapan dalam Proses Registrasi Merek

Proses registrasi merek terdiri dari beberapa tahapan yang bisa menjadi panduan untuk melacak kemajuan pendaftaran merek. Berikut adalah tahapan utama dalam proses registrasi merek:

Tahap Awal Pengajuan

Pada tahap awal, terdapat beberapa status yang harus dihadapi oleh pemohon merek. Status ini mencakup teknis layanan dan pemeriksaan formalitas. Setelah melewati dua status ini, aplikasi bisa menghadapi berbagai tahapan perkembangan.

Tahap Pemeriksaan

Tahap ini menentukan apakah merek akan diberikan sertifikat atau ditolak. Pertimbangan yang digunakan oleh pemeriksa merujuk pada ketentuan Undang-Undang Merek. Beberapa status yang mungkin ditemui pada tahap ini antara lain:

  • In Process
  • BRM Announcement Period
  • Completed Announcement Period
  • Substantive Examination 1
  • Awaiting Substantive Response
  • Awaiting Substantive Response to Rejection Proposal
  • Substantive Examination After Proposed Rejection
  • Response Accepted
  • Rejected Based on Feedback
  • Approval by Director for Rejection Based on Response
  • Approval by Director for Rejection Based on Opposition
  • Approval by Director for Rejection Due to No Response
  • Rejected Due to No Response
  • Granting the Appeal Petition
  • Examination of Brand Appeal Formalities
  • Inadmissible Appeal Lacking Eligibility
  • Appeal Not Admissible
  • Substantive Examination 2
  • Inspection by Sub-Directorate
  • Director’s Approval To Be Given
  • Approval by Director for Partial Listing Upon Receipt of Response
  • Approval by Director for Full Listing Upon Receipt of Response
  • Approval By Director To Be Registered Because Opposition Not Received

Setiap status ini memiliki arti dan konsekuensi tersendiri, dan pemilik merek perlu memahami masing-masingnya agar bisa mengambil tindakan yang tepat.

Tahap Penerbitan Sertifikat

Pada tahap ini, Direktorat Jenderal HKI akan menyelesaikan penerbitan sertifikat merek dan menyerahkan kepada pemilik melalui akun merek mereka. Status yang biasanya muncul pada tahap ini antara lain:

  • To Be Registered
  • Registered

Pemilik merek perlu memeriksa email atau akun mereka untuk mendapatkan sertifikat. Jika terdapat kesalahan data, pemilik bisa mengajukan pemeriksaan lanjutan.

Status Merek yang Dibatalkan, Dihapus, atau Ditarik Kembali

Registrasi merek tidak hanya bergantung pada keberuntungan, tetapi juga membutuhkan pemahaman yang baik tentang proses, termasuk memahami status merek yang dibatalkan, dihapus, atau ditarik kembali.

  • Canceled: Status ini menunjukkan bahwa ada pihak yang tidak setuju dengan registrasi merek dan berhasil membatalkannya melalui pengadilan.
  • Deleted: Berbeda dengan pembatalan, penghapusan bisa terjadi karena permintaan pemilik sendiri atau permintaan dari pihak lain.
  • Recalled: Status ini terjadi jika pemilik tidak menyertakan dokumen yang diperlukan selama pendaftaran. Pemilik bisa mengirim dokumen yang hilang sebelum tenggat waktu 30 hari. Jika lewat, merek bisa mendapatkan status “withdrawn”.

Kontak KH

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa alur dan status dalam registrasi merek bisa sangat kompleks, terutama bagi UMKM dan pengusaha pemula yang baru mengajukan registrasi merek dan belum terbiasa dengan aturan hukum terkait.

Namun, penting untuk diingat bahwa pemilik merek tidak harus melalui setiap tahap untuk mendaftarkan merek. Kabar baiknya, proses ini bisa dipercepat selama tidak ada masalah dengan merek Anda.

Untuk mempermudah proses registrasi merek, Anda bisa menghubungi Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum yang dapat membantu registrasi merek dengan cepat, mudah, dan aman.

Tim ahli kami akan melakukan analisis merek sebelumnya untuk meminimalkan kemungkinan penolakan, serta melakukan proses registrasi dengan bantuan ahli HKI yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal HKI.

Mari membuat registrasi merek Anda lebih mudah dengan mengunjungi halaman KH Services – Trademark Registration. Jika Anda masih memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk mendapatkan konsultasi gratis di Ask KH atau mengirim pesan langsung ke Instagram @kontrakhukum.