Lingkungan hidup merupakan aspek yang sangat penting dalam pembangunan sebuah kota. Kehidupan masyarakat yang nyaman, bersih, sehat, dan berkelanjutan tidak mungkin terwujud tanpa adanya tata kelola lingkungan yang baik. Kota Kendari, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara, memiliki tantangan sekaligus peluang besar dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah arus pembangunan perkotaan yang kian pesat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kota Kendari membentuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berperan sebagai motor utama dalam mengelola, menjaga, serta meningkatkan kualitas lingkungan. Kehadiran DLH Kota Kendari bukan hanya sekadar melaksanakan fungsi administratif, tetapi juga membawa visi besar dalam mendukung terwujudnya kota yang sejahtera, berdaya saing, dan berlandaskan akhlakul karimah.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai profil Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, mulai dari dasar pembentukan, visi-misi, susunan organisasi, ruang lingkup tugas, hingga strategi yang ditempuh dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kota Kendari.

Dasar Hukum Pembentukan

Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dengan dasar hukum ini, DLH secara resmi menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah.

Kedudukannya berada langsung di bawah Walikota dan bertanggung jawab melalui Sekretaris Daerah. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya fungsi lingkungan hidup dalam struktur pemerintahan daerah. Kepala Dinas sebagai pimpinan tertinggi memiliki kewenangan strategis dalam merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan program, serta mengawasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.

Tugas dan Fungsi

DLH Kota Kendari memiliki tugas utama untuk membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Tugas ini mencakup kewenangan daerah sekaligus tugas pembantuan yang diberikan pemerintah pusat sesuai dengan visi, misi, dan program pembangunan daerah.

Jasa Stiker Kaca

Secara rinci, fungsi Dinas Lingkungan Hidup meliputi:

Jasa Backlink
  1. Perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup.

  2. Pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan, pengelolaan, serta peningkatan kualitas lingkungan.

  3. Evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan.

  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai bidang lingkungan hidup.

  5. Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mendukung operasional lapangan.

  6. Tugas tambahan dari Walikota sesuai lingkup bidangnya.

Dengan fungsi tersebut, DLH tidak hanya bekerja pada aspek teknis, tetapi juga berperan dalam menyusun kebijakan strategis yang mendukung pembangunan berwawasan lingkungan.

Susunan Organisasi

Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 144 Tahun 2021. Struktur ini dirancang agar setiap bidang memiliki fokus kerja yang jelas, sehingga pengelolaan lingkungan bisa berjalan lebih efektif.

Struktur organisasi DLH terdiri dari:

  1. Kepala Dinas

  2. Sekretariat, membawahkan:

    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

    • Sub Bagian Keuangan

  3. Bidang Tata Lingkungan

  4. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

  5. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

  6. Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah

  7. Unit Pelaksana Teknis (UPT)

  8. Kelompok Jabatan Fungsional

Struktur ini menegaskan bahwa setiap bidang memiliki peran penting, mulai dari perencanaan tata lingkungan, pengendalian pencemaran, hingga pengelolaan kebersihan kota.

Visi dan Misi

Visi merupakan arah yang ingin dicapai, sementara misi menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi tersebut.

Visi pembangunan Kota Kendari yang juga menjadi landasan kerja DLH adalah:

“Terwujudnya Kota Kendari yang Sejahtera, Berakhlaqul Karimah, dan Berdaya Saing.”

Penjabaran visi ini terdiri dari tiga aspek utama:

  • Kota Sejahtera: Kehidupan masyarakat yang makmur, berkeadilan, dan berkualitas.

  • Kota Berakhlaqul Karimah: Tatanan masyarakat dengan perilaku berlandaskan moral dan agama yang kuat.

  • Kota Berdaya Saing: Masyarakat dan kota yang kreatif, inovatif, dan kompetitif baik di tingkat nasional maupun internasional.

Untuk mendukung visi tersebut, ditetapkan misi pembangunan, antara lain:

  1. Meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

  2. Meningkatkan pembangunan sarana prasarana kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

  3. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.

DLH Kota Kendari memiliki keterkaitan langsung dengan misi ke-2, yakni pembangunan sarana dan prasarana kota yang berwawasan lingkungan.

Strategi dan Kebijakan Lingkungan

Sebagai penggerak utama di bidang lingkungan, DLH Kota Kendari memiliki strategi dan kebijakan yang terfokus pada peningkatan kualitas lingkungan hidup. Strategi tersebut meliputi:

  • Peningkatan kualitas air, udara, dan tutupan lahan.

  • Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

  • Pengelolaan persampahan berbasis masyarakat (3R: Reduce, Reuse, Recycle).

  • Peningkatan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kebijakan tersebut sejalan dengan tren pembangunan kota hijau (green city) yang menekankan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Bidang Kerja Utama DLH Kota Kendari

  1. Tata Lingkungan
    Bidang ini fokus pada perencanaan tata ruang, analisis dampak lingkungan, dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

  2. Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
    Meliputi program peningkatan kesadaran masyarakat, edukasi, serta pelatihan yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.

  3. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
    DLH mengawasi kualitas udara, air, serta mengendalikan dampak kegiatan industri agar tidak merusak ekosistem.

  4. Kebersihan dan Pengelolaan Sampah
    Menjadi salah satu bidang paling dekat dengan masyarakat, karena menyangkut layanan kebersihan kota, pengelolaan sampah rumah tangga, serta upaya penerapan bank sampah di berbagai kelurahan.

Domisili dan Kontak Resmi

DLH Kota Kendari berkantor di:

Jl. Balai Kota III No.60, Pondambea, Kec. Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93115

Website resmi: dlhkotakendari.org
Email: admin@dlhkotakendari.org
Telepon: 0812-4839-2746

Kepala Dinas

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari dipimpin oleh Darumasa Herman, SE, S.Kom, MM. Beliau lahir di Kota Kendari pada tanggal 5 Januari 1973. Dengan latar belakang akademik yang kuat serta pengalaman di bidang pemerintahan, Darumasa Herman diharapkan mampu membawa DLH lebih maju dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

Peran DLH dalam Pembangunan Kota Kendari

Dinas Lingkungan Hidup bukan sekadar lembaga administratif, melainkan ujung tombak dalam menjaga keseimbangan pembangunan. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, DLH berperan dalam:

  • Mengurangi potensi pencemaran akibat urbanisasi.

  • Menjaga ruang terbuka hijau di tengah pembangunan kota.

  • Mengembangkan sistem pengelolaan sampah modern yang melibatkan masyarakat.

  • Menyusun kebijakan yang ramah lingkungan untuk sektor industri dan usaha.

Keberadaan DLH juga mendukung lahirnya masyarakat yang peduli lingkungan melalui program-program edukasi, kampanye kebersihan, hingga kegiatan penghijauan kota.

Kesimpulan

Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari adalah pilar utama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan kota dengan kelestarian lingkungan. Dengan dasar hukum yang kuat, struktur organisasi yang jelas, serta visi dan misi yang sejalan dengan Pemerintah Kota Kendari, DLH hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan kota yang sejahtera, religius, dan berdaya saing.

Melalui program tata lingkungan, pengendalian pencemaran, dan pengelolaan kebersihan, DLH terus berupaya menjadikan Kendari sebagai kota hijau yang nyaman untuk ditinggali, sekaligus berdaya saing dalam kancah nasional maupun internasional.