Notification

×

Iklan

Iklan

Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja Gelar Diskusi Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 | November 25, 2024 WIB Last Updated 2024-11-25T12:51:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Kelompok 6 Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Fakultas Fisip dan Hukum Universitas Baturaja. (Foto: Dok/Ist).


Daily Nusantara, Ogan Komering Ulu- Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik dan Hukum (FISIPH) Universitas Baturaja (Unbara) mengadakan kegiatan Diskusi Online yang bertemakan, “Dinamika Politik Lokal dan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024”. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui platform zoom dan menghadirkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Ogan Komering Ulu, Burhanuddin Lubis, S.T., dan Dosen sekaligus Sekretaris Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja Ibu Eva Susanti, M.Si sebagai Narasumber.


Webinar tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2024 merupakan langkah penting untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada yang adil, jujur, dan demokratis. Melalui webinar ini, diharapkan ASN dapat memahami pentingnya netralitas dan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu


Yahnu Wiguno Sanyoto, M.I.P selaku Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, dalam sambutannya menyampaikan bahwa webinar ini bertujuan membahas isu-isu politik lokal terkini, baik tingkat nasional atau lokal dengan menghadirkan narasumber/pemateri yang memahami isu tersebut, dengan banyak macam topik pembahasan dan pada kesempatan kali ini membahas mengenai “Dinamika Politik Lokal dan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024”. Melalui kegiatan ini, Yahnu berharap semua perserta dapat memahami berbagai permasalahan yang muncul dalam penerapan Netralitas ASN serta mampu mengidentifikasi solusi solusi yang tepat, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan bagi mahasiswa dan peserta lainnya mengenai pentingnya Netralitas ASN”.


Pada sesi diskusi, Dosen sekaligus Sekretaris Progam Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, Eva Susanti, M.Si., dalam paparan materinya mengatakan permasalahan yang dibahas dalam dinamika politik lokal ini menyangkut juga tentang beberapa hal yaitu tingkat partisipasi pemilih dalam paksanaan Pilkada dimana hal ini menyangkut tentang jumlah pasangan calon yang mengikuti Pilkada, proporsi menang kalahnya partai politik dalam mengusung pasangan calon dan konflik atau sengketa Pilkada, lalu netralitas ASN, upaya menjaga netralitas dengan sosialisasi edukasi lalu pengawasan dan penindakan, dan terakhir fenomenanya terhadap Pilkada untuk ASN yang dituntut netral tapi punya hak pilih, birokrat mengundi nasib lewat bargaining position untuk memastikan masa depan dan merubah pola kriteria sesuai keinginan kekuasaan politik.


Sementara itu, Sekretaris BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Burhanuddin Lubis, ST. dalam paparannya dijelaskan pentingnya menekankan Netralitas ASN untuk menjaga independensi mereka dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik. ASN yang netral dinilai mampu memiliki kinerja yang baik, hal ini juga membangun kepercayaan masyarakat dan juga menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, terkait netralitas ASN tercantum pada UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur kewajiban ASN untuk bersikap netral. Kemudian, PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur bahwa ASN yang melanggar netralitas dan politik dan pemilu dapat dikenal sanksi.


Hal ini juga terkait tentang sosialisasi untuk Netralitas ASN, seperti Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas. Hal ini dapat dimaknai sebagai wujud komitmen ASN dalam menjaga netralitas, kemudian langkah lainnya adalah melakukan publikasi brosur, leaflet, dan materi informasi lainnya untuk mengedukasi masyarakat dan ASN. Dan langkah yang terakhir yang dilakukan adalah koordinasi untuk implementasi netralisasi ASN.


"Pengawasan yang paling hebat adalah pengawasan oleh diri sendiri", tutupnya. Sabtu (23/11/2024)


×
Berita Terbaru Update